Zakat Sumbar: Model Pengentasan Kemiskinan
untuk Indonesia
oleh Dodi Saputra
Pendahuluan
Kemiskinan
tetap menjadi krisis mendasar yang mencengkeram Indonesia. Ribuan keluarga
masih berjuang sekadar untuk pangan, pendidikan, dan kesehatan. Meski BPS 2025
mencatat penurunan angka kemiskinan di Sumatera Barat, ketimpangan tetap nyata,
terutama di pedesaan dan pinggiran kota.[1]
Menurut laporan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), potensi zakat tahun 2024
mencapai lebih dari Rp 400 triliun, namun realisasi penghimpunannya masih jauh
dari angka tersebut.[2]
Di Sumatera Barat, penghimpunan zakat melalui BAZNAS dan UPZ Kementerian Agama
memang menunjukkan tren positif. Namun, pemanfaatannya masih terhambat oleh
distribusi yang timpang, transparansi yang terbatas, serta kurangnya inovasi
dalam program pemberdayaan.[3]
Zakat sebagai Instrumen Keadilan Sosial
Zakat adalah
rukun Islam yang fundamental sekaligus instrumen sosial-ekonomi untuk
mewujudkan keadilan dan kesejahteraan. Al-Qur’an dalam Surah At-Taubah ayat 60
menegaskan zakat sebagai mekanisme distribusi kekayaan yang bukan hanya
mengurangi kesenjangan, tetapi juga membangun sistem sosial yang adil—sebuah
landasan hukum utama bagi pengelolaan zakat.[4]
Ayat ini menunjukkan bahwa zakat adalah instrumen keadilan sosial dan
pemberdayaan masyarakat yang diatur langsung oleh Allah, penuh dengan hikmah
yang dapat diterapkan lintas zaman dan konteks. Rasulullah bahkan mengibaratkan
zakat sebagai “pembersih harta” sekaligus “penolong orang miskin”.[5]
Para
mufassir sepakat bahwa zakat hanya sah diberikan kepada delapan golongan
(ashnaf) sebagaimana disebutkan dalam Surah At-Taubah:60: fakir, miskin, amil
zakat, muallaf, hamba sahaya, orang berhutang, pejuang di jalan Allah, dan
musafir. Ibnu Katsir menegaskan zakat tidak boleh keluar dari golongan
tersebut. Al-Qurtubi menjelaskan perbedaan fakir—hampir tidak memiliki
apa-apa—dan miskin—masih punya sebagian tetapi tidak mencukupi, serta
menekankan fungsi zakat membebaskan manusia dari perbudakan. Tafsir Al-Muyassar
menambahkan perspektif praktis, misalnya hak musafir yang kehabisan bekal meski
kaya di tempat asalnya.
Makna fi
sabilillah tidak sebatas jihad bersenjata, tetapi juga mencakup dakwah,
pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan umat—relevan dengan kebutuhan zaman
modern. Sejarah mencatat kepemimpinan Khalifah Umar bin Abdul Aziz sebagai
teladan emas: hanya dua tahun memimpin, hampir tidak ada lagi penerima zakat
karena dikelola dengan adil, transparan, dan produktif. Inilah inspirasi abadi
bagi umat Islam, termasuk Indonesia, untuk menghidupkan kembali peran zakat
sebagai instrumen keadilan sosial. Dengan demikian, zakat diarahkan untuk
menjawab kerentanan hidup manusia secara adil dan proporsional.[6]
Potensi Zakat di Indonesia
Sebagai
negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki
potensi zakat yang luar biasa. BAZNAS memperkirakan potensi zakat nasional
tahun 2025 mencapai lebih dari Rp350 triliun. Namun, realisasi penghimpunan
masih berkisar Rp30 triliun, atau kurang dari 10% potensi yang ada.[7]
Hal ini menunjukkan perlunya upaya inovatif dan konsisten dalam meningkatkan
literasi, kesadaran, dan tata kelola zakat di tingkat daerah maupun nasional.[8]
Ibnu Taymiyyah menegaskan zakat tak hanya menyucikan harta, tetapi juga hati.
Prinsip ini tampak di Sumatera Barat yang memadukan nilai spiritual dan sosial
melalui falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Kanwil Kemenag
Sumbar bersama Baznas dan lembaga zakat lain menginisiasi program yang
berdampak luas, menjadikannya model inspiratif bagi daerah lain di Indonesia.[9]
Zakat Produktif
Salah satu
terobosan di Sumatera Barat adalah zakat produktif. Melalui program Zakat
Community Development (ZCD), dana zakat dialirkan untuk modal usaha kecil,
pelatihan keterampilan, penguatan usaha tani, hingga digitalisasi UMKM.[10]
Data Baznas Sumbar 2024 mencatat, lebih dari 6.000 mustahik telah naik kelas
menjadi muzakki berkat zakat produktif.[11]
Zakat bukan hanya solusi sesaat, tetapi strategi menekan kemiskinan struktural.
Umar bin Khattab menekankan, zakat wajib mengangkat mustahik keluar dari
lingkaran kemiskinan. Prinsip keadilan dan pemberdayaan inilah yang dihidupkan
kembali di Sumatera Barat.[12]
Gerakan Zakat
Gerakan
zakat profesi ASN Kemenag Sumbar menjadi capaian penting. Sejak 2019,
pemotongan zakat langsung dari gaji ASN berhasil menghimpun miliaran rupiah
tiap tahun.[13] Dana zakat ASN
dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan mustahik, sekaligus
memperkuat penghimpunan zakat daerah. Model ini kini menjadi teladan nasional,
bahkan Kemenag RI pada 2025 tengah merumuskan regulasi zakat profesi ASN dengan
mengadopsi praktik Sumbar. Gagasan Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh al-Zakat
menemukan relevansinya di sini: zakat tak hanya bersifat personal, tetapi
diinstitusionalisasi dalam birokrasi yang transparan.[14]
Zakat di
Sumatera Barat tak hanya menopang ekonomi, tetapi juga menggerakkan pendidikan
dan kesehatan. Ribuan siswa madrasah dan santri pesantren mendapat beasiswa,
menekan angka putus sekolah. Di sektor kesehatan, zakat menanggung biaya
pengobatan warga miskin yang tak terjangkau BPJS. Sejak pandemi hingga pasca
2024, zakat menjadi penopang ketahanan sosial melalui bantuan medis, distribusi
vitamin, dan pemulihan ekonomi keluarga terdampak.[15]
Zakat juga memiliki dampak sosial yang luas, dan hal ini terbukti di Sumatera
Barat yang mampu menyentuh berbagai aspek kehidupan mustahik.[16]
Relevansi dan Tantangan Baru
Memasuki
tahun 2025, Indonesia masih menghadapi tantangan serius terkait kemiskinan.
Data BPS Maret 2025 mencatat angka kemiskinan nasional sebesar 8,47%, dengan sebagian besar berada di pedesaan.[17]
Sementara itu, inflasi pangan dan tingginya angka pengangguran pasca pandemi
masih menjadi problem nyata. Zakat memiliki posisi strategis sebagai social
safety net.[18] Potensi zakat Sumatera Barat yang terus
meningkat membuktikan bahwa pengelolaan profesional dan akuntabel mampu menutup
celah kesenjangan sosial yang belum dijangkau program pemerintah. Gerakan
webinar dan kampanye literasi zakat melalui seminar, pelatihan guru, dan
integrasi kurikulum madrasah semakin memperkuat kesadaran publik bahwa zakat
bukan sekadar kewajiban pribadi, melainkan instrumen sosial-ekonomi strategis
yang membangun keadilan dan kesejahteraan kolektif umat.[19]
Inspirasi dari Sumbar untuk Indonesia
Keberhasilan
Sumatera Barat membuktikan bahwa dengan strategi tepat, zakat mampu menjadi
motor utama pengentasan kemiskinan. Program zakat produktif, gerakan zakat ASN,
serta integrasi zakat di pendidikan dan kesehatan bukan hanya relevan untuk
daerah, tetapi layak direplikasi sebagai model nasional. Dengan konsistensi,
Sumbar dapat menjadi episentrum gerakan zakat Indonesia menuju kemandirian dan
keadilan sosial.[20] Sejarah
mencatat pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, zakat yang dikelola dengan
amanah mampu menghapus kemiskinan secara menyeluruh. Sumatera Barat kini
menapaki jejak itu, menjadi bukti nyata bahwa zakat bisa menghadirkan keadilan
sosial. Saatnya Indonesia memperluas gerakan zakat yang lebih inklusif,
profesional, dan berdampak nasional.
Penutup
Zakat adalah
energi peradaban. Dari Ranah Minang kita belajar, zakat bukan sekadar
solidaritas sosial, melainkan pilar keadilan ekonomi. Sumatera Barat telah
membuktikan zakat mampu mengubah mustahik menjadi muzakki dan menekan
kemiskinan. Kini saatnya Indonesia menjadikannya model teladan nyata. Dengan
potensi besar yang dimiliki, zakat siap menjadi motor pembangunan bangsa menuju
masyarakat yang adil, mandiri, dan sejahtera berkelanjutan untuk semua.*
Biodata Penulis
Dodi
Saputra, S.Pd. lahir di Pasaman Barat, 25 September 1990. Saat ini bertugas
sebagai guru Biologi di MAN Insan Cendekia Padang Pariaman, serta aktif sebagai
pembimbing riset, literasi, dan karya ilmiah. Ia telah menulis lebih dari 13
buku, di antaranya Bumi Mahakarya (2014), Surau & Manusia Akhir Zaman
(2019), dan Biologi SMA/MA (Grafindo, 2022). Dodi aktif menjadi narasumber
seminar kepenulisan, pelatihan guru, serta juri berbagai lomba literasi. Ia
juga menulis di jurnal nasional, media massa, dan menjadi penggiat literasi
digital melalui kanal media sosial Dodi Saputra Berkarya. Beberapa capaian
pentingnya antara lain:
1. Juri Lomba
Esai Mahasiswa Tingkat Nasional (2022).
2. Juara 1 Guru
Madrasah Berprestasi Provinsi Sumatera Barat (2022 & 2023).
3. Juara 2
Lomba Penulisan Artikel Al-Qur’an MTQ VI KORPRI (2022).
4. Juara 3
Lomba Penulisan Artikel Al-Qur’an MTQ V KORPRI (2021).
5. Juara 1
Lomba Penulisan Esai Scholarship Tingkat Nasional (2019).
6. Penulis
Terbaik Journal of Madrasah Studies (JOMS) Kementerian Agama RI (2024).
7. Pembimbing
Tim Final Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) Kemdikbud RI (2024).
8. Pembimbing
Tim Final Madrasah Young Research Superchamp (MYRES) Kemenag RI (2024).
9. Finalis Duta
Guru Cinta Bangga Paham Rupiah Bank Indonesia Sumbar (2025).
10. Instruktur
Visitasi Madrasah Tingkat Nasional (2024).
11. Penulis
Nasional Buku Biologi untuk SMA/MA – Penerbit Grafindo Media Pratama (2022).
12. Penulis 2
Jurnal Terpilih pada Temu Ilmiah Nasional Guru (TING) IV Universitas Terbuka
(2024).
[1] BPS. Berita
Resmi Statistik Kemiskinan Maret 2025. Jakarta: BPS RI, 2025.
[2] BAZNAS. Outlook
Zakat Indonesia 2024. Jakarta: Baznas RI, 2024.
[3] Kanwil Kemenag
Sumbar. Laporan Penghimpunan dan Penyaluran Zakat melalui UPZ dan Baznas
Daerah Tahun 2024. Padang: Kemenag Sumbar, 2024.
[4] Al-Qur’an
Surah At-Taubah: 60
[5] Ibnu Majah, Sunan
Ibnu Majah, Kitab al-Zakat.
[6] Siregar, S.K.,
Harahap, D., & Lubis, R.H., “Peran Dana Zakat Produktif dalam Meningkatkan
Pendapatan Mustahik,” JISFIM 2021.
[7] Ibid.
[8] Hidajat, R.,
“Manajemen Zakat Produktif dalam Meningkatkan Ekonomi Umat,” Millah 17, no. 1
(2017).
[9] Kanwil Kemenag
Sumbar. Laporan Tahunan Literasi Zakat 2024–2025. Padang: Kemenag
Sumbar, 2025.
[10] Efendi, M.,
“Pengelolaan Zakat Produktif Berwawasan Kewirausahaan Sosial,” Al-Ahkam
2, no. 1 (2025).
[11] Haidir, M.S.,
“Revitalisasi Pendistribusian Zakat Produktif,” Al-Ahkam 2, no. 1 (2019).
[12] Al-Baladzuri, Futuh
al-Buldan. Beirut: Dar al-Fikr, 1996.
[13] Kanwil Kemenag
Sumbar. Gerakan Zakat Profesi ASN. Padang: 2024.
[14] Yusuf
al-Qaradawi, Fiqh al-Zakat. Beirut: Muassasah al-Risalah, 1999.
[15] Munir, R.,
& Abdullah, M., “Strategi Pendayagunaan Zakat Produktif oleh BAZNAS Garut,”
JHESY 1, no. 1 (2022).
[16] International
Zakat Forum. Zakat and Social Justice Declaration. Kuala Lumpur: 2022.
[17] Ibid.
[18] Alim, Muhammad
Nurul & Muslim. “Peningkatan Literasi Masyarakat … terhadap Fikih Zakat dan
Pengelolaan Zakat di Indonesia.” Abdimasta: Jurnal Pengabdian Masyarakat
Asy-Syukriyyah, 2023.
[19] Ibid.
[20] BAZNAS RI. Model
Zakat Produktif untuk Indonesia. Jakarta: Baznas RI, 2023.
