Minggu, 08 Februari 2026

Zakat Sumbar: Model Pengentasan Kemiskinan untuk Indonesia

 

Zakat Sumbar: Model Pengentasan Kemiskinan untuk Indonesia

oleh Dodi Saputra



Pendahuluan

Kemiskinan tetap menjadi krisis mendasar yang mencengkeram Indonesia. Ribuan keluarga masih berjuang sekadar untuk pangan, pendidikan, dan kesehatan. Meski BPS 2025 mencatat penurunan angka kemiskinan di Sumatera Barat, ketimpangan tetap nyata, terutama di pedesaan dan pinggiran kota.[1] Menurut laporan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), potensi zakat tahun 2024 mencapai lebih dari Rp 400 triliun, namun realisasi penghimpunannya masih jauh dari angka tersebut.[2] Di Sumatera Barat, penghimpunan zakat melalui BAZNAS dan UPZ Kementerian Agama memang menunjukkan tren positif. Namun, pemanfaatannya masih terhambat oleh distribusi yang timpang, transparansi yang terbatas, serta kurangnya inovasi dalam program pemberdayaan.[3]

Zakat sebagai Instrumen Keadilan Sosial

Zakat adalah rukun Islam yang fundamental sekaligus instrumen sosial-ekonomi untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan. Al-Qur’an dalam Surah At-Taubah ayat 60 menegaskan zakat sebagai mekanisme distribusi kekayaan yang bukan hanya mengurangi kesenjangan, tetapi juga membangun sistem sosial yang adil—sebuah landasan hukum utama bagi pengelolaan zakat.[4] Ayat ini menunjukkan bahwa zakat adalah instrumen keadilan sosial dan pemberdayaan masyarakat yang diatur langsung oleh Allah, penuh dengan hikmah yang dapat diterapkan lintas zaman dan konteks. Rasulullah bahkan mengibaratkan zakat sebagai “pembersih harta” sekaligus “penolong orang miskin”.[5]

Para mufassir sepakat bahwa zakat hanya sah diberikan kepada delapan golongan (ashnaf) sebagaimana disebutkan dalam Surah At-Taubah:60: fakir, miskin, amil zakat, muallaf, hamba sahaya, orang berhutang, pejuang di jalan Allah, dan musafir. Ibnu Katsir menegaskan zakat tidak boleh keluar dari golongan tersebut. Al-Qurtubi menjelaskan perbedaan fakir—hampir tidak memiliki apa-apa—dan miskin—masih punya sebagian tetapi tidak mencukupi, serta menekankan fungsi zakat membebaskan manusia dari perbudakan. Tafsir Al-Muyassar menambahkan perspektif praktis, misalnya hak musafir yang kehabisan bekal meski kaya di tempat asalnya.

Makna fi sabilillah tidak sebatas jihad bersenjata, tetapi juga mencakup dakwah, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan umat—relevan dengan kebutuhan zaman modern. Sejarah mencatat kepemimpinan Khalifah Umar bin Abdul Aziz sebagai teladan emas: hanya dua tahun memimpin, hampir tidak ada lagi penerima zakat karena dikelola dengan adil, transparan, dan produktif. Inilah inspirasi abadi bagi umat Islam, termasuk Indonesia, untuk menghidupkan kembali peran zakat sebagai instrumen keadilan sosial. Dengan demikian, zakat diarahkan untuk menjawab kerentanan hidup manusia secara adil dan proporsional.[6]

Potensi Zakat di Indonesia

Sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi zakat yang luar biasa. BAZNAS memperkirakan potensi zakat nasional tahun 2025 mencapai lebih dari Rp350 triliun. Namun, realisasi penghimpunan masih berkisar Rp30 triliun, atau kurang dari 10% potensi yang ada.[7] Hal ini menunjukkan perlunya upaya inovatif dan konsisten dalam meningkatkan literasi, kesadaran, dan tata kelola zakat di tingkat daerah maupun nasional.[8] Ibnu Taymiyyah menegaskan zakat tak hanya menyucikan harta, tetapi juga hati. Prinsip ini tampak di Sumatera Barat yang memadukan nilai spiritual dan sosial melalui falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Kanwil Kemenag Sumbar bersama Baznas dan lembaga zakat lain menginisiasi program yang berdampak luas, menjadikannya model inspiratif bagi daerah lain di Indonesia.[9]

Zakat Produktif

Salah satu terobosan di Sumatera Barat adalah zakat produktif. Melalui program Zakat Community Development (ZCD), dana zakat dialirkan untuk modal usaha kecil, pelatihan keterampilan, penguatan usaha tani, hingga digitalisasi UMKM.[10] Data Baznas Sumbar 2024 mencatat, lebih dari 6.000 mustahik telah naik kelas menjadi muzakki berkat zakat produktif.[11] Zakat bukan hanya solusi sesaat, tetapi strategi menekan kemiskinan struktural. Umar bin Khattab menekankan, zakat wajib mengangkat mustahik keluar dari lingkaran kemiskinan. Prinsip keadilan dan pemberdayaan inilah yang dihidupkan kembali di Sumatera Barat.[12]

Gerakan Zakat

Gerakan zakat profesi ASN Kemenag Sumbar menjadi capaian penting. Sejak 2019, pemotongan zakat langsung dari gaji ASN berhasil menghimpun miliaran rupiah tiap tahun.[13] Dana zakat ASN dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan mustahik, sekaligus memperkuat penghimpunan zakat daerah. Model ini kini menjadi teladan nasional, bahkan Kemenag RI pada 2025 tengah merumuskan regulasi zakat profesi ASN dengan mengadopsi praktik Sumbar. Gagasan Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh al-Zakat menemukan relevansinya di sini: zakat tak hanya bersifat personal, tetapi diinstitusionalisasi dalam birokrasi yang transparan.[14]

Zakat di Sumatera Barat tak hanya menopang ekonomi, tetapi juga menggerakkan pendidikan dan kesehatan. Ribuan siswa madrasah dan santri pesantren mendapat beasiswa, menekan angka putus sekolah. Di sektor kesehatan, zakat menanggung biaya pengobatan warga miskin yang tak terjangkau BPJS. Sejak pandemi hingga pasca 2024, zakat menjadi penopang ketahanan sosial melalui bantuan medis, distribusi vitamin, dan pemulihan ekonomi keluarga terdampak.[15] Zakat juga memiliki dampak sosial yang luas, dan hal ini terbukti di Sumatera Barat yang mampu menyentuh berbagai aspek kehidupan mustahik.[16]

Relevansi dan Tantangan Baru

Memasuki tahun 2025, Indonesia masih menghadapi tantangan serius terkait kemiskinan. Data BPS Maret 2025 mencatat angka kemiskinan nasional sebesar 8,47%, dengan sebagian besar berada di pedesaan.[17] Sementara itu, inflasi pangan dan tingginya angka pengangguran pasca pandemi masih menjadi problem nyata. Zakat memiliki posisi strategis sebagai social safety net.[18] Potensi zakat Sumatera Barat yang terus meningkat membuktikan bahwa pengelolaan profesional dan akuntabel mampu menutup celah kesenjangan sosial yang belum dijangkau program pemerintah. Gerakan webinar dan kampanye literasi zakat melalui seminar, pelatihan guru, dan integrasi kurikulum madrasah semakin memperkuat kesadaran publik bahwa zakat bukan sekadar kewajiban pribadi, melainkan instrumen sosial-ekonomi strategis yang membangun keadilan dan kesejahteraan kolektif umat.[19]

Inspirasi dari Sumbar untuk Indonesia

Keberhasilan Sumatera Barat membuktikan bahwa dengan strategi tepat, zakat mampu menjadi motor utama pengentasan kemiskinan. Program zakat produktif, gerakan zakat ASN, serta integrasi zakat di pendidikan dan kesehatan bukan hanya relevan untuk daerah, tetapi layak direplikasi sebagai model nasional. Dengan konsistensi, Sumbar dapat menjadi episentrum gerakan zakat Indonesia menuju kemandirian dan keadilan sosial.[20] Sejarah mencatat pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, zakat yang dikelola dengan amanah mampu menghapus kemiskinan secara menyeluruh. Sumatera Barat kini menapaki jejak itu, menjadi bukti nyata bahwa zakat bisa menghadirkan keadilan sosial. Saatnya Indonesia memperluas gerakan zakat yang lebih inklusif, profesional, dan berdampak nasional.

 

Penutup

Zakat adalah energi peradaban. Dari Ranah Minang kita belajar, zakat bukan sekadar solidaritas sosial, melainkan pilar keadilan ekonomi. Sumatera Barat telah membuktikan zakat mampu mengubah mustahik menjadi muzakki dan menekan kemiskinan. Kini saatnya Indonesia menjadikannya model teladan nyata. Dengan potensi besar yang dimiliki, zakat siap menjadi motor pembangunan bangsa menuju masyarakat yang adil, mandiri, dan sejahtera berkelanjutan untuk semua.*

 

 

 

Biodata Penulis

 

Dodi Saputra, S.Pd. lahir di Pasaman Barat, 25 September 1990. Saat ini bertugas sebagai guru Biologi di MAN Insan Cendekia Padang Pariaman, serta aktif sebagai pembimbing riset, literasi, dan karya ilmiah. Ia telah menulis lebih dari 13 buku, di antaranya Bumi Mahakarya (2014), Surau & Manusia Akhir Zaman (2019), dan Biologi SMA/MA (Grafindo, 2022). Dodi aktif menjadi narasumber seminar kepenulisan, pelatihan guru, serta juri berbagai lomba literasi. Ia juga menulis di jurnal nasional, media massa, dan menjadi penggiat literasi digital melalui kanal media sosial Dodi Saputra Berkarya. Beberapa capaian pentingnya antara lain:

1.     Juri Lomba Esai Mahasiswa Tingkat Nasional (2022).

2.     Juara 1 Guru Madrasah Berprestasi Provinsi Sumatera Barat (2022 & 2023).

3.     Juara 2 Lomba Penulisan Artikel Al-Qur’an MTQ VI KORPRI (2022).

4.     Juara 3 Lomba Penulisan Artikel Al-Qur’an MTQ V KORPRI (2021).

5.     Juara 1 Lomba Penulisan Esai Scholarship Tingkat Nasional (2019).

6.     Penulis Terbaik Journal of Madrasah Studies (JOMS) Kementerian Agama RI (2024).

7.     Pembimbing Tim Final Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) Kemdikbud RI (2024).

8.     Pembimbing Tim Final Madrasah Young Research Superchamp (MYRES) Kemenag RI (2024).

9.     Finalis Duta Guru Cinta Bangga Paham Rupiah Bank Indonesia Sumbar (2025).

10.  Instruktur Visitasi Madrasah Tingkat Nasional (2024).

11.  Penulis Nasional Buku Biologi untuk SMA/MA – Penerbit Grafindo Media Pratama (2022).

12.  Penulis 2 Jurnal Terpilih pada Temu Ilmiah Nasional Guru (TING) IV Universitas Terbuka (2024).

 

[1] BPS. Berita Resmi Statistik Kemiskinan Maret 2025. Jakarta: BPS RI, 2025.

[2] BAZNAS. Outlook Zakat Indonesia 2024. Jakarta: Baznas RI, 2024.

[3] Kanwil Kemenag Sumbar. Laporan Penghimpunan dan Penyaluran Zakat melalui UPZ dan Baznas Daerah Tahun 2024. Padang: Kemenag Sumbar, 2024.

[4] Al-Qur’an Surah At-Taubah: 60

[5] Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Kitab al-Zakat.

[6] Siregar, S.K., Harahap, D., & Lubis, R.H., “Peran Dana Zakat Produktif dalam Meningkatkan Pendapatan Mustahik,” JISFIM 2021.

[7] Ibid.

[8] Hidajat, R., “Manajemen Zakat Produktif dalam Meningkatkan Ekonomi Umat,” Millah 17, no. 1 (2017).

[9] Kanwil Kemenag Sumbar. Laporan Tahunan Literasi Zakat 2024–2025. Padang: Kemenag Sumbar, 2025.

[10] Efendi, M., “Pengelolaan Zakat Produktif Berwawasan Kewirausahaan Sosial,” Al-Ahkam 2, no. 1 (2025).

[11] Haidir, M.S., “Revitalisasi Pendistribusian Zakat Produktif,” Al-Ahkam 2, no. 1 (2019).

[12] Al-Baladzuri, Futuh al-Buldan. Beirut: Dar al-Fikr, 1996.

[13] Kanwil Kemenag Sumbar. Gerakan Zakat Profesi ASN. Padang: 2024.

[14] Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Zakat. Beirut: Muassasah al-Risalah, 1999.

[15] Munir, R., & Abdullah, M., “Strategi Pendayagunaan Zakat Produktif oleh BAZNAS Garut,” JHESY 1, no. 1 (2022).

[16] International Zakat Forum. Zakat and Social Justice Declaration. Kuala Lumpur: 2022.

[17] Ibid.

[18] Alim, Muhammad Nurul & Muslim. “Peningkatan Literasi Masyarakat … terhadap Fikih Zakat dan Pengelolaan Zakat di Indonesia.” Abdimasta: Jurnal Pengabdian Masyarakat Asy-Syukriyyah, 2023.

[19] Ibid.

[20] BAZNAS RI. Model Zakat Produktif untuk Indonesia. Jakarta: Baznas RI, 2023.